Zakat
secara bahasa berarti an namaa’ (tumbuh), az ziyadah (bertambah), ash
sholah (perbaikan), menjernihkan sesuatu dan sesuatu yang dikeluarkan
dari pemilik untuk menyucikan dirinya.
Fithri
sendiri berasal dari kata ifthor, artinya berbuka (tidak berpuasa).
Zakat disandarkan pada kata fithri karena fithri (tidak berpuasa lagi)
adalah sebab dikeluarkannya zakat tersebut. Ada pula ulama yang menyebut
zakat ini juga dengan sebutan "fithroh", yang berarti fitrah/ naluri.
An Nawawi mengatakan bahwa untuk harta yang dikeluarkan sebagai zakat
fithri disebut dengan "fithroh". Istilah ini digunakan oleh para pakar
fikih. Sedangkan menurut istilah, zakat fithri berarti zakat yang
diwajibkan karena berkaitan dengan waktu ifthor (tidak berpuasa lagi)
dari bulan Ramadhan.
Zakat Fithri adalah shodaqoh yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim pada hari berbuka (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan. Bahkan Ishaq bin Rohuyah menyatakan bahwa wajibnya zakat fithri seperti ada ijma’ (kesepakatan ulama) di dalamnya. Bukti dalil dari wajibnya zakat fithri adalah hadits Ibnu Umar radhiyallahu'anhuma, ia berkata,"Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho' kurma atau satu sho' gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat 'ied."
Perlu diperhatikan bahwa shogir (anak kecil) dalam hadits ini tidak termasuk di dalamnya janin. Karena ada sebagian ulama (seperti Ibnu Hazm) yang mengatakan bahwa janin juga wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini kurang tepat karena janin tidaklah disebut shogir dalam bahasa Arab juga secara ‘urf (kebiasaan yang ada).
Demikian tulisan religipedia mengenai Hukum Zakat Fithri , yang dikutip dari buku elektronik Ringkasan Panduan Ramadhan yang berjudul Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah yang ditulis oleh Muhammad Abduh Tuasikal. Semoga artikel ini bisa membantu anda, nanti artikel lainnya seputar zakat fitri untuk menambah pengatahuan kita mengenai zakat ini. Wassalam
Hukum Zakat Fithri
Perlu diperhatikan bahwa shogir (anak kecil) dalam hadits ini tidak termasuk di dalamnya janin. Karena ada sebagian ulama (seperti Ibnu Hazm) yang mengatakan bahwa janin juga wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini kurang tepat karena janin tidaklah disebut shogir dalam bahasa Arab juga secara ‘urf (kebiasaan yang ada).
Demikian tulisan religipedia mengenai Hukum Zakat Fithri , yang dikutip dari buku elektronik Ringkasan Panduan Ramadhan yang berjudul Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah yang ditulis oleh Muhammad Abduh Tuasikal. Semoga artikel ini bisa membantu anda, nanti artikel lainnya seputar zakat fitri untuk menambah pengatahuan kita mengenai zakat ini. Wassalam
0 Response to "Hukum Zakat Fithri"
Posting Komentar