Hukum Membaca Amin Untuk Imam dan Makmum Pada Saat Sholat

Assalamualaikum.Wr.Wb, para pembaca pasti mengetahui lafal amin yang selalu anda dengar di lafalkan pada saat orang mengakhiri doa, dan juga pada saat selesai membaca alfatihah pada saat sholat, namun tahukah anda hukum memmbaca amin untuk imam dan makmum pada saat sholat.

Berikut kami berikan penjelasan mengenai Hukum Membaca Amin Untuk Imam dan Makmum Pada Saat Sholat :

Hukum Bagi Imam


Membaca amin disunnahkan bagi imam sholat.

Dari Abu hurairah, dia berkata: "Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika selesai membaca surat  Ummul  Kitab  (Al-Fatihah)  mengeraskan  suaranya  dan  membaca  amin." (Hadits dikeluarkan oleh Imam Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al-Baihaqi, Ad-Daraquthni dan Ibnu Majah, oleh Al-Albani dalam Al-Silsilah Al-Shahihah dikatakan sebagai hadits yang berkualitas shahih) "Bila Nabi  selesai  membaca  Al-Fatihah  (dalam  sholat),  beliau  mengucapkan  amiin dengan suara keras dan panjang.” (Hadits shahih dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dan Abu Dawud)

Hadits tersebut mensyari’atkan para imam untuk mengeraskan bacaan amin, demikian yang menjadi pendapat Al-Imam Al-Bukhari, As-Syafi’i, Ahmad, Ishaq dan para imam fikih lainnya. Dalam shahihnya Al-Bukhari membuat suatu bab dengan judul ‘baab jahr al-imaan bi al-ta-miin’ (artinya:  bab  tentang imam  mengeraskan  suara ketika  membaca amin).  Didalamnya dinukil perkataan (atsar) bahwa Ibnu Al-Zubair membaca amin bersama para makmum sampai seakan- akan ada gaung dalam masjidnya.

Juga perkataan Nafi’ (maula Ibnu Umar): Dulu Ibnu Umar selalu membaca aamiin dengan suara yang keras. Bahkan dia menganjurkan hal itu kepada semua orang. Aku pernah mendengar sebuah kabar tentang anjuran dia akan hal itu.”
Hukum Membaca Amin Untuk Imam dan Makmum Pada Saat Sholat
Tulisan Amin Dalam Bahasa Arab


Hukum Bagi Makmum


Dalam hal ini ada beberapa petunjuk dari Nabi (Hadits), atsar para shahabat dan perkataan para ulama.  Rasulullah  shallallahu  'alaihi  wa  sallam  berkata:  "Jika imam  membaca amiin  maka hendaklah kalian juga membaca amiin."

Hal ini mengisyaratkan bahwa membaca amiin itu hukumnya wajib bagi makmum. Pendapat ini dipertegas oleh Asy-Syaukani. Namun hukum wajib itu tidak mutlak harus dilakukan oleh makmum. Mereka baru diwajibkan membaca amiin ketika imam juga membacanya. Adapun bagi imam dan orang yang sholat sendiri, maka hukumnya hanya sunnah. (lihat Nailul Authaar, II/262).

"Bila imam selesai membaca ghoiril maghdhuubi 'alaihim waladhdhooolliin, ucapkanlah amiin [karena malaikat juga mengucapkan amiin dan imam pun mengucapkan amiin]. Dalam riwayat lain: "(apabila imam mengucapkan amiin, hendaklah kalian mengucapkan amiin) barangsiapa ucapan aminnya bersamaan dengan malaikat, (dalam riwayat lain disebutkan: "bila seseorang diantara kamu mengucapkan amin dalam sholat bersamaan dengan malaikat dilangit mengucapkannya), dosa-dosanya masa lalu diampuni." (Hadits dikeluarkan oleh Al-Imam Al- Bukhari, Muslim, An-Nasa-i dan Ad-Darimi)

Syaikh Al-Albani mengomentari masalah ini sebagai berikut: “Aku berkata: Masalah ini harus diperhatikan  dengan  serius  dan  tidak  boleh  diremehkan  dengan  cara  meninggalkannya. Termasuk kesempurnaan dalam mengerjakan masalah ini adalah dengan membarengi bacaan amin sang imam, dan tidak mendahuluinya. (Tamaamul Minnah hal. 178)

Demikian Tulisan Kami Mengenai Hukum Membaca Amin Untuk Imam dan Makmum Pada Saat Sholat, semoga bisa membantu anda untuk mendalami islam secara keseluruhan, namun untuk menghindari kesalahan dan perbedaan pendapat sebaiknya anda membaca juga dari referensi lain. Wassalamualaikum.Wr.Wb

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

1 Response to "Hukum Membaca Amin Untuk Imam dan Makmum Pada Saat Sholat"

  1. apabila makmum lebih dulu selesai membaca aamiin dari pada imam apakah shalatnya batal

    BalasHapus