Hikmah Disyari'atkan Zakat Fithri

Zakat secara bahasa berarti an namaa’ (tumbuh), az ziyadah (bertambah), ash sholah (perbaikan), menjernihkan sesuatu dan sesuatu yang dikeluarkan dari pemilik untuk menyucikan dirinya.

Fithri sendiri berasal dari kata ifthor, artinya berbuka (tidak berpuasa). Zakat disandarkan pada kata fithri karena fithri (tidak berpuasa lagi) adalah sebab dikeluarkannya zakat tersebut. Ada pula ulama yang menyebut zakat ini juga dengan sebutan "fithroh", yang berarti fitrah/ naluri. An Nawawi mengatakan bahwa untuk harta yang dikeluarkan sebagai zakat fithri disebut dengan "fithroh". Istilah ini digunakan oleh para pakar fikih.  Sedangkan menurut istilah, zakat fithri berarti zakat yang diwajibkan karena berkaitan dengan waktu ifthor (tidak berpuasa lagi) dari bulan Ramadhan.
Hikmah Disyari'atkan Zakat Fithri

 Berikut Hikmah Disyari’atkan Zakat Fithri


Hikmah disyari’atkannya zakat fithri adalah: (1) untuk berkasih sayang dengan orang miskin, yaitu mencukupi mereka agar jangan sampai meminta-minta di hari ‘ied, (2) memberikan suka cita kepada orang miskin supaya mereka pun dapat merasakan gembira di hari ‘ied, dan (3) membersihkan kesalahan orang yang menjalankan puasa akibat kata yang sia-sia dan kata-kata yang kotor yang dilakukan  selama berpuasa sebulan. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata,
Hikmah Disyari'atkan Zakat Fithri

"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah."

Demikian tulisan religipedia mengenai Hikmah Disyari'atkan Zakat Fithri , yang dikutip dari buku elektronik Ringkasan Panduan Ramadhan yang berjudul Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah yang ditulis oleh Muhammad Abduh Tuasikal. Semoga artikel ini bisa membantu anda, nanti artikel lainnya seputar zakat fitri untuk menambah pengatahuan kita mengenai zakat ini. Wassalam

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Hikmah Disyari'atkan Zakat Fithri"

Posting Komentar